Selasa, 01 Oktober 2013

Internet


1.      Sejarah
Masyarakat dunia sudah tak asing lagi dengan yang namanya internet. Jumlah pengguna internet semakin hari semakin bertambah dan semakin berkembang, internet biasanya digunakan oleh masyarakat luas untuk mencari informasi lewat internet melalui search engine, untuk berkirim surat elektronik atau email, untuk berbagi berkas, dan lain-lain.
Internet merupakan jaringan computer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969, melalui proyek  ARPA yang disebut dengan ARPANET (Advanced Research Project agency Network). Tujuan dari proyek tersebut adalah untuk keperluan militer. Pada tahun itu Departemen Pertahanan Amaerika Serikat membuat system jaringan computer yang tersebar dengan menghubungkan komputerdi daerah-daerah vitaluntuk mengatasi masalah apabila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadi informasi pusat. Awalnya APRANET hanya menghubungkan 4 situs yaitu Standford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu pada tahun 1969, dan secara umum APRANET diperkenalkan pada tahun Oktober 1972. Tidak lama proyek tersebut berkembang dan semua universitas di Negara tersebut bergabung. APRANET dipecah menjadi 2 yaitu MILINET untuk keperluan militer dan ARPANET untuk keperluan non-militer seperti universitas-universitas.

2.      ISP
ISP yaitu singkatan dari Internet Service Provider adalah penyelenggara jasa internet di sebuah perusahaan atau sebuah organisasi yang menyediakan jasa layanan koneksi yang digunakan untuk mengakses internet untuk perseorangan, perkantoran, kampus, maupun sekolah-sekolah.
ISP (Internet Service Provider) memiliki banyak fungsi, diantaranya :
1.      Sebagai media yang memberikan jasa dalam berhubungan dengan menggunakan internet.
2.      Menghubungkan user atau pengguna ke layanan world wide web atau yang biasa disebut dengan www.
3.      Melakukan proteksi dari penyebaran virus dengan  menempatkan system antivirus.
Ada beberapa layanan yang disediakan oleh ISP, misalnya Electronic mail atau email.
3.      Www
Www atau world wide web adalah suatu ruang informasi yang dipakai oleh pengenal global untuk mengedintifikasi sumber yang berguna.
Www (world wide web) memiliki fungsi yaitu menyediakan data dan informasi yang dapat diakses di mana saja dengan menggunakan internet.
Www juga mempunyai tujuan yaitu untuk memungkinkan pemakai internet mendapat dan menampilkan data maupun informasi secara mudah dan cepat.

4.      Search Engine
Search engine adalah mesin pencari yang dirancang untuk mengidentifikasi alamat-alamat website di internet. Search engine memiliki program khususyang disebut dengan spider crawler. Pada saat kita menuliskan alamat website atau URL , spider dari search engine akan menerima dan menganalisis alamat website yang telah diketikkan.
Search engine terbagi menjadi dua, yaitu :
1.      Individual search egine yaitu mengumpulkan data dari web kemudian menampilkan hasilnya berdasarkan indeks pada basis individu. Contohnya : google, hotbot, dan fast search.
2.      Meta search engine yaitu dengan cara mencari data dari beberapa individual search engine secara bersama-sama. Contohnya : lxquick, meta crawler, QbSearch.
5.      Chatting
Chatting adalah suatu program dalam jaringan internet untuk berkomunikasi dan bersosialisasi langsung dengan sesame pemakai internet yang sedang online. Berkomunikasi menggunakan chatting bisa berupa teks (text chat) ataupun suara (voice chat). Kita dapat mengirim pesan dengan menggunakan teks ataupun suara kepada orang lain dan orang yang dituju akan membalas pesan dengan teks ataupun suara.
6.      NETIQUETTE
Netiquette merupakan etika dalam menggunakan internet. Dalam sebuah komunitas diperlukan aturan-aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna internet, dan di mana aturan-aturan tersebut menyangkut batasan.
a.      Flaming
Flaming adalah tindakan provokasi, mengejek, ataupun penghinaan yang menyinggung user lainnya atau berarti memanas-manasi keadaan suatu tempat sehingga terjadi perdebatan.
b.      Trolling
Troll yaitu bermaksud memberi pendapat yang berlawanan daripada orang lain, memberi statement menyerang, membuat provokasi, gurauan kasar, parody, kata perli, membuat sindiran sinis, makan dalam, membahan atau menganjing, memancing dan lain-lain yang berkaitan. Troll akan membuatkan seseorang itu terasa, marah dan bengang.
c.       Junking
Junk adalah kata kata yang tidak berguna untuk dipost dan apalagi niatnya hanya sekedar untuk menambah jumlah post yang tidak penting sama sekali.










Sumber            :           http://id.wikipedia.org/wiki/World_Wide_Web
                                    http://tirta-ilmu.blogspot.com/2012/03/pengertian-search-engine.html
                                    http://id.wikipedia.org/wiki/Etika

                                    Wildanfaizzani.wordpress.com
                                    Internet.artikel2.com

                                   


  

Syarat dan etika dalam melakukan publikasi online


Sebelum kita membahas tentang syarat dan etika dalam melakukan publikasi online ada baiknya kita mengetahui tentang publikasi online. Publikasi online adalah suatu kegiatan membuat konten yang diperuntukkan atau ditujukan untuk publik dan umum. Pada zaman modern seperti saat ini publikasi online sangatlah diperlukan terutama pada pengguna internet, sehingga pengguna internet dalam mendapatkan informasi dengan mudah. Walaupun menggunakan internet adalah bebas tanpa aturan, tetapi pada saat melakukan publikasi online harus tetap melihat syarat dan etika, diantaranya              : 
11.     Mencantumkan Sumber. Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis dalam mempublikasikan informasi. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'.  Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'. Meminta Izin. Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta ijin dari pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa ijin.
32.      Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain. Jangan karena beranggapan situs ini adalah situs pribadi kita, maka kita bebas menulis dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain.
43.      Harus menjunjung tinggi dan menghormati:
a.      nilai kemanusiaan
b.      kebebasan berekspresi
c.       perbedaan dan keragaman
d.      keterbukaan dan kejujuran,
e.       hak individu atau lembaga
f.       hasil karya pihak lain
g.      norma masyarakat
h.      tanggung-jawab






#PTI         PLAGIARISME

Plagiarisme berasal dari dua kata Latin, yang berarti plagiarius penculik, dan plagiare yang berarti mencuri. Menurut Random House Dictionary Compact Unabridged, plagiarisme didefinisikan sebagai “penggunaan atau imitasi dekat dari bahasa dan pemikiran penulis lain dan representasi mereka sebagai karya asli seseorang.” Hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran etika ilmiah dan kekayaan intelektual oleh banyak akademisi.
Beberapa contoh dari Plagiarisme adalah sebagain berikut :
a) Copy paste (copas) tulisan/artikel/posting milik orang lain yang diperoleh dari internet tanpa mencantumkan nama pemilik karya cipta tersebut.
b)  Mengganti nama pemilik karya tulis dengan nama sendiri atau nama lain dalam tulisan yang disalin/disitasi.
c)  Menyalin sama persis tulisan orang lain dalam tulisan yang kita buat, tanpa ada sedikitpun perbedaan kata.
d)  Menggunakan ide milik orang lain berupa gambar, foto, video, audio, grafik, tabel  dan sebagainya tanpa mencantumkan sumber aslinya.
e)   Mengubah hasil karya orang lain berupa tulisan tanpa seizin dari pemiliknya.




Sumber            :           http://id.wikipedia.org/wiki/publikasi

anisapuji.blogspot.com/2013/09/publikasi-online-dan-plagiarisme.html