Sebelum kita membahas
tentang syarat dan etika dalam melakukan publikasi online ada baiknya kita
mengetahui tentang publikasi online. Publikasi online adalah suatu kegiatan
membuat konten yang diperuntukkan atau ditujukan untuk publik dan umum. Pada
zaman modern seperti saat ini publikasi online sangatlah diperlukan terutama
pada pengguna internet, sehingga pengguna internet dalam mendapatkan informasi
dengan mudah. Walaupun menggunakan internet adalah bebas tanpa aturan, tetapi
pada saat melakukan publikasi online harus tetap melihat syarat dan etika,
diantaranya :
11.
Mencantumkan
Sumber. Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain
pada saat ingin menulis dalam mempublikasikan informasi. Secara hukum, mengutip
beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih
termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'. Akan tetapi, secara etika dan
moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama
penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan
gunakan 'link back'. Meminta
Izin. Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori
'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik
aslinya akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta
ijin dari pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika
mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau
dipakai orang lain tanpa ijin.
32.
Bebas
Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain. Jangan karena beranggapan situs ini
adalah situs pribadi kita, maka kita bebas menulis dan memposting apa saja
tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu
kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung blog bisa siapa
saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain.
43.
Harus menjunjung tinggi dan menghormati:
a.
nilai kemanusiaan
b.
kebebasan berekspresi
c.
perbedaan dan keragaman
d.
keterbukaan dan kejujuran,
e.
hak individu atau lembaga
f.
hasil karya pihak lain
g.
norma masyarakat
h.
tanggung-jawab
#PTI PLAGIARISME
Plagiarisme
berasal dari dua kata Latin, yang berarti plagiarius penculik, dan plagiare
yang berarti mencuri. Menurut Random House Dictionary Compact Unabridged,
plagiarisme didefinisikan sebagai “penggunaan atau imitasi dekat dari bahasa
dan pemikiran penulis lain dan representasi mereka sebagai karya asli
seseorang.” Hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran etika ilmiah dan kekayaan
intelektual oleh banyak akademisi.
Beberapa
contoh dari Plagiarisme adalah sebagain berikut :
a) Copy paste (copas) tulisan/artikel/posting milik orang lain
yang diperoleh dari internet tanpa mencantumkan nama pemilik karya cipta
tersebut.
b) Mengganti nama pemilik karya tulis dengan nama sendiri atau
nama lain dalam tulisan yang disalin/disitasi.
c) Menyalin sama persis tulisan orang lain dalam tulisan yang
kita buat, tanpa ada sedikitpun perbedaan kata.
d) Menggunakan ide milik orang lain berupa gambar, foto, video,
audio, grafik, tabel dan sebagainya tanpa mencantumkan sumber aslinya.
e) Mengubah hasil karya orang lain
berupa tulisan tanpa seizin dari pemiliknya.
http://fkm.unsri.ac.id/index.php/component/content/article/2-berita/82-menghindari-plagiarisme-dalam-karya-tulis
anisapuji.blogspot.com/2013/09/publikasi-online-dan-plagiarisme.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar